Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) mempunyai tugas: a. menelaah dan melakukan analisis gender terhadap perencanaan pembangunan Daerah; b. menelaah dan melakukan analisis terhadap anggaran Daerah; c. melakukan advokasi PUG; d. menyiapkan rancangan kebijakan implementasi PUG; e. menyiapkan implementasi strategi PUG di setiap Perangkat Daerah dan Kabupaten/Kota; f. melakukan monitoring dan evaluasi implementasi PUG; dan g. menyiapkan bahan pelaporan Kelompok Kerja PUG.
Koreksi Anda