Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pokja PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dibentuk dalam upaya percepatan pelembagaan PUG di seluruh Perangkat Daerah. (2) Susunan Pokja PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Perencanaan sebagai Ketua Pokja PUG; b. Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai Sekretaris Pokja PUG; dan c. seluruh Kepala Perangkat Daerah sebagai Anggota Pokja.
Koreksi Anda