Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan pelaksanaan PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 menjadi bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG.
Koreksi Anda
Laporan pelaksanaan PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 menjadi bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran