Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Materi laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 paling sedikit memuat: a. capaian kinerja; b. pelaksanaan program dan kegiatan; c. penyediaan data terpilah; d. instansi yang terlibat; e. permasalahan yang dihadapi; dan f. inovasi dan upaya yang telah dilakukan.
Koreksi Anda