Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Teks Saat Ini
(1) Focal Point PUG wajib menyampaikan laporan pelaksanaan PUG kepada Pokja PUG melalui Kepala Perangkat Daerah.
(2) Pokja PUG wajib menyampaikan laporan pelaksanaan PUG kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
(3) Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan PUG kepada Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
