Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Partisipasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dapat diwujudkan dengan cara: a. melakukan perencanaan yang responsif gender; b. melakukan pengorganisasian kelompok untuk mendorong kesetaraan gender; c. menerapkan komponen PUG dalam kelembagaan; dan d. penyediaan media komunikasi, informasi dan edukasi tentang PUG di lingkungan keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan dan ruang publik, serta melaporkan kepada pihak berwenang jika terjadi pelanggaran hak-hak gender.
Koreksi Anda