Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Teks Saat Ini
Partisipasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dapat diwujudkan dengan cara:
a. melakukan perencanaan yang responsif gender;
b. melakukan pengorganisasian kelompok untuk mendorong kesetaraan gender;
c. menerapkan komponen PUG dalam kelembagaan; dan
d. penyediaan media komunikasi, informasi dan edukasi tentang PUG di lingkungan keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan dan ruang publik, serta melaporkan kepada pihak berwenang jika terjadi pelanggaran hak-hak gender.
Koreksi Anda
