Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana kebijakan, program, kegiatan dan sub kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dilakukan melalui proses analisis gender dan disertai indikator kinerja responsif gender.
Koreksi Anda