Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah wajib memiliki komitmen dalam pelaksanaan PUG.
(2) Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk produk hukum, kebijakan, program, kegiatan dan sub kegiatan dalam rangka percepatan pelaksanaan PUG dan pembangunan yang responsif gender.
Koreksi Anda
