Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 37 dan Pasal 48 ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Koreksi Anda