Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran