Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun rencana kebijakan, program, kegiatan dan sub kegiatan pembangunan dalam pelaksanaan PUG.
(2) Rencana kebijakan, program, kegiatan dan sub kegiatan PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam:
a. RPJPD;
b. RPJMD;
c. RKPD; dan
d. Renstra PD.
Koreksi Anda
