Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan perlindungan perempuan berazaskan: a. penghormatan terhadap hak asasi manusia; b. non diskriminasi; c. keadilan gender dan kesetaraan gender; dan d. kemanfaatan.
Koreksi Anda