Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah. Ditetapkan di Semarang pada tanggal 11 Januari 2021 GUBERNUR JAWA TENGAH, ttd GANJAR PRANOWO Diundangkan di Semarang pada tanggal 11 Januari 2021 Pj.SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH, ttd PRASETYO ARIBOWO LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2021 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH: (2-2/2021)
Koreksi Anda