Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG PETRO ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi berhenti karena : a. meninggal dunia; b. masa jabatannya berakhir; c. diberhentikan sewaktu-waktu; d. mengundurkan diri. (2) Direksi dapat diberhentikan karena: a. melakukan tindakan yang merugikan keuangan PT Jateng Petro Energi (Perseroda) berdasarkan pemeriksaan internal; b. melakukan tindakan tercela; c. tidak melaksanakan tugasnya dengan sengaja; d. terganggu kesehatannya mengakibatkan yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugasnya secara wajar; e. melanggar pakta integritas; f. ditetapkan sebagai tersangka dan/atau dipidana.
Koreksi Anda