Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG PETRO ENERGI
Teks Saat Ini
(1) Direksi dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Pasal 33 dan Pasal 34, bertanggungjawab kepada Pemegang Saham.
(2) Pertanggungjawaban Direksi dilakukan secara tertulis yang ditandatangani oleh Direktur Utama.
Koreksi Anda
