Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG PETRO ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komisaris dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya bertanggungjawab kepada Pemegang Saham. (2) Pertanggungjawaban Komisaris dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya dilakukan secara tertulis yang ditandatangani oleh Komisaris Utama. (3) Pertanggungjawaban Komisaris sebagaimana dimaskud pada ayat (2) disampaikan kepada Pemegang Saham paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum akhir masa jabatan.
Koreksi Anda