Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG PETRO ENERGI
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 merupakan pengawasan internal tanpa mengurangi kewenangan dari instansi pengawasan di luar PT Jateng Petro Energi (Perseroda).
(2) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a. secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan;
b. sewaktu-waktu bila dipandang perlu.
(3) Komisaris melaporkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada RUPS.
Koreksi Anda
