Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG PETRO ENERGI
Teks Saat Ini
(1) PT Jateng Petro Energi (Perseroda) dipimpin oleh Direksi.
(2) Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari seorang Direktur Utama dan paling banyak 3 (tiga) orang Direktur.
(3) Pengangkatan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui seleksi dengan tahapan sebagai berikut:
a. Seleksi administratif;
b. Uji Kelayakan Dan Kepatutan;
c. Wawancara akhir.
(4) Hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada DPRD sebelum ditetapkan dalam RUPS.
(5) Direksi diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6) Prosedur, persyaratan, pengangkatan, masa jabatan, tugas dan wewenang serta pemberhentian Direksi diatur dalam Akta Pendirian mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Penentuan jumlah Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas.
(8) Ketentuan mengenai Direksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
