Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG PETRO ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, Pasal 36 ayat (2), Pasal 40 ayat (2), dan Pasal 42 ayat (3) ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Koreksi Anda