Koreksi Pasal 52
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG PETRO ENERGI
Teks Saat Ini
Semua aset, utang/piutang maupun hal lain yang terkait dengan hak dan tanggung jawab PT. SPHC dialihkan pengelolaan dan tanggung jawabnya kepada PT Jateng Petro Energi (Perseroda) sejak terbitnya izin usaha PT Jateng Petro Energi (Perseroda).
Koreksi Anda
