Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG PETRO ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses penyelesaian hak dan kewajiban Komisaris, Direksi dan Pegawai PT. SPHC dalam proses perubahan status hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ditetapkan oleh RUPS. (2) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Komisaris dan Direksi yang ada tetap menjalankan tugas pada PT. SPHC sebagai anak perusahaan PT Jateng Petro Energi (Perseroda) sampai berakhirnya masa jabatannya. (3) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Pegawai yang ada tetap menjalankan tugas pada PT. SPHC sebagai anak perusahaan PT Jateng Petro Energi (Perseroda).
Koreksi Anda