Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG PETRO ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengambilalihan Badan Usaha Milik Daerah atau kegiatan Badan Usaha Milik Daerah dibidang minyak dan gas bumi, energi, mineral dan jasa penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. (2) Proses pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas.
Koreksi Anda