Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG PETRO ENERGI
Teks Saat Ini
(1) Proses perubahan status hukum PT. SPHC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
(2) Aset PT. SPHC dalam proses perubahan status hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi aset PT Jateng Petro Energi (Perseroda).
(3) Proses perubahan status hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas.
Koreksi Anda
