Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG PETRO ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan restrukturisasi Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak dibidang energi, mineral, minyak dan gas bumi di Daerah, dilaksanakan melalui: a. perubahan Status Hukum PT. SPHC menjadi anak perusahaan PT Jateng Petro Energi (Perseroda) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pengambilalihan Badan Usaha Milik Daerah atau kegiatan Badan Usaha Milik Daerah dibidang minyak dan gas bumi, energi, mineral dan jasa penunjang oleh PT Jateng Petro Energi (Perseroda); c. pembentukan anak perusahaan PT Jateng Petro Energi (Perseroda).
Koreksi Anda