Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG PETRO ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembubaran PT Jateng Petro Energi (Perseroda) terjadi karena : a. keputusan RUPS; b. penetapan pengadilan. (2) Pembubaran PT Jateng Petro Energi (Perseroda) ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (3) Tata cara pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda