Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG PETRO ENERGI
Teks Saat Ini
(1) Pembubaran PT Jateng Petro Energi (Perseroda) terjadi karena :
a. keputusan RUPS;
b. penetapan pengadilan.
(2) Pembubaran PT Jateng Petro Energi (Perseroda) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(3) Tata cara pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
