Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG PETRO ENERGI
Teks Saat Ini
(1) PT Jateng Petro Energi (Perseroda) dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam usaha meningkatkan modal, sumber daya manusia, manajemen profesionalisme perbankan/lembaga keuangan dan lain–lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.
(2) Dalam melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu harus mendapat persetujuan Komisaris.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
