Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG PETRO ENERGI
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap PT Jateng Petro Energi (Perseroda) dilaksanakan oleh Gubernur.
(2) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi pembinaan Badan Usaha Milik Daerah.
(3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan.
(4) Pelaksanaan Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka pengembangan dan peningkatan kinerja PT Jateng Petro Energi (Perseroda).
(5) Pembiayaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi.
Koreksi Anda
