Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG PETRO ENERGI
Teks Saat Ini
(1) Laba bersih setelah diperhitungkan pajak dan telah disahkan oleh RUPS, pembagiannya ditetapkan dengan ketentuan Deviden minimal sebesar 55,00 % (lima puluh lima per seratus).
(2) Deviden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembagian laba bersih selain peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi cadangan umum, cadangan tujuan, dana kesejahteraan dan tantiem ditetapkan dalam RUPS.
(4) PT Jateng Petro Energi (Perseroda) melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan mengenai pelaksanaan pembagian laba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
