Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG PETRO ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PT Jateng Petro Energi (Perseroda) mempunyai kegiatan usaha, meliputi: a. hulu minyak dan gas bumi; b. hilir minyak dan gas bumi; c. energi; d. mineral; dan e. jasa penunjang. (2) Dalam rangka menunjang kegiatan PT Jateng Petro Energi (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kerjasama dengan Pihak Ketiga yang menguntungkan Daerah dengan mendirikan perseroan. (3) Dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT Jateng Petro Energi (Perseroda) dapat membentuk anak perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda