Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG PETRO ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendirian PT Jateng Petro Energi (Perseroda) dimaksudkan untuk membentuk Badan Usaha Milik Daerah sebagai pengendali dan pengelola kegiatan usaha dibidang usaha hulu dan hilir minyak dan gas bumi, energi, mineral dan jasa penunjang. (2) Pendirian Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk: a. memberikan manfaat bagi pertumbuhan perekonomian Daerah; b. menyatukan dan mensinergikan seluruh kegiatan pengelolaan dan pengusahaan minyak dan gas bumi dari hulu dan hilir, energi, mineral dan jasa penunjangnya di Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. memperoleh laba dan/atau keuntungan; d. meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Koreksi Anda