Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap calon pasangan menikah dalam penyelenggaraan pembangunan Ketahanan keluarga, berhak: a. mendapatkan informasi, bimbingan, dan bentuk sejenis lainnya terkait perkawinan, pengembangan kualitas diri, dan fungsi keluarga, sesuai norma agama, nilai budaya, sosial, serta ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. mendapatkan pelayanan kesehatan terkait persiapan perkawinan. (2) Setiap calon pasangan menikah dalam penyelenggaraan pembangunan Ketahanan keluarga, berkewajiban: a. mengikuti bimbingan atau bentuk sejenis lainnya terkait perkawinan, pengembangan kualitas diri, dan fungsi keluarga; dan b. melakukan pemeriksaan kesehatan pra nikah. (3) Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban calon pasangan menikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (4) Fasilitasi pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban calon pasangan menikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui koordinasi atau kerjasama dengan instansi terkait, lembaga keagamaan, dan lembaga sosial.
Koreksi Anda