Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pembangunan ketahanan keluarga dalam penerapan: a. nilai-nilai keagamaan dan kearifan lokal; b. landasan legalitas dan keutuhan keluarga untuk menurunkan angka perceraian; c. ketahanan fisik keluarga untuk mendorong pemenuhan kebutuhan dasar fisik keluarga meliputi sandang, pangan, perumahan, pendidikan dan kesehatan; d. ketahanan ekonomi untuk mendorong peningkatanan penghasilan kepala keluarga; e. ketahanan sosial psikologi untuk mendorong keluarga dalam memelihara ikatan dan komitmen berkomunikasi secara efektif, pembagian dan penerimaan peran, MENETAPKAN tujuan, mendorong anggota keluarga untuk maju, membangun hubungan sosial dan mengelola masalah keluarga, serta menghasilkan konsep diri, harga diri, dan integritas diri yang positif; dan f. ketahanan sosial budaya untuk mendorong peningkatan hubungan keluarga terhadap lingkungan sosial sekitarnya dimana keluarga sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari lingkungan komunitas dan sosial. (2) Fasilitasi pembangunan ketahanan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui: a. peningkatan kualitas keluarga dalam beragama melalui aktivitas keluarga yang berbasis agama, sikap hormat menghormati dan toleransi antar umat beragama serta pelestarian nilai-nilai luhur dan kearifan lokal; b. peningkatan kualitas anak melalui pemberian akses informasi, pendidikan, kesehatan, penyuluhan, dan pelayanan mengenai perawatan, pengasuhan, perlindungan, serta perkembangan anak; c. peningkatan kualitas remaja melalui pemberian akses informasi, pendidikan, konseling, dan pelayanan mengenai kehidupan berkeluarga; d. peningkatan kualitas hidup bagi lanjut usia agar tetap produktif dan berguna bagi keluarga dan masyarakat melalui pemberian kesempatan untuk berperan dalam kehidupan keluarga; e. peningkatan peran, tugas dan delapan fungsi keluarga melalui upaya peningkatan pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial budaya, mental spiritual, nilai keagamaan, partisipasi, toleransi dan kesetaraan gender; f. pemberdayaan keluarga rentan melalui perlindungan dan bantuan dan atau fasilitasi untuk mengembangkan diri agar setara dengan keluarga lain; g. peningkatan kualitas lingkungan keluarga melalui pendidikan bela negara, program desa siaga, penyuluhan kesadaran hukum dan peningkatan kesetaraan gender dalam kehidupan keluarga dan masyarakat; h. peningkatan akses dan peluang terhadap penerimaan informasi dan sumberdaya ekonomi keluarga melalui pemberdayaan masyarakat dan kelompok usaha bersama, peningkatan pendapatan keluarga sejahtera dan peningkatan produktifitas ekonomi perempuan; i. pengembangan cara inovatif melalui bantuan dan/atau fasilitasi yang lebih efektif bagi keluarga prasejahtera; dan j. pengembangan program dan kegiatan dalam upaya mengurangi angka kemiskinan bagi keluarga prasejahtera dan perempuan yang berperan sebagai kepala keluarga melalui pembinaan perempuan kepala keluarga, penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan perempuan dan kesetaraan gender. (3) Fasilitasi pembangunan Ketahanan keluarga mengacu pada perencanaan pembangunan ketahanan keluarga. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi pembangunan Ketahanan keluarga oleh Pemerintah daerah diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda