Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sasaran penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga meliputi seluruh keluarga di wilayah Daerah yang terdiri dari Keluarga berkualitas, Keluarga sejahtera, Keluarga rentan dan Keluarga prasejahtera.
Koreksi Anda