Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga dengan Pemerintah, Pemerintah Kabupaten/Kota, instansi terkait, masyarakat dan dunia usaha. (2) Koordinasi penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas, sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda