Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2018-2038
Teks Saat Ini
(1) KPU-PM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b ditetapkan di perairan sekitar Kota Semarang.
(2) Arahan pemanfaatan KPU-PM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara:
a. mengembangkan program perbaikan lingkungan, permukiman nelayan dan non nelayan;
b. mengembangkan permukiman nelayan dan non nelayan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
c. meningkatkan kualitas permukiman nelayan dan non nelayan;
dan/atau
d. meningkatkan peran serta masyarakat dalam menyediakan fasilitas umum, sosial dan ekonomi di permukiman dan antar permukiman.
(3) KPU-PM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada ruang kawasan pemanfaatan urnurn dengan titik lokasi dan luasan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 11.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
