Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2018-2038

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d, Daerah MENETAPKAN kebijakan peningkatan kesejahteraan masyarakat Provinsi Jawa Tengah melalui optimalisasi pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan. (2) Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. meningkatkan produktivitas perikanan tangkap; b. meningkatkan produktivitas perikanan budidaya; c. meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan pembudidaya ikan, dan petambak garam; d. meningkatkan sarana dan prasarana aktivitas perikanan dan kelautan; e. mengoptimalkan akses alur pelayaran dan/atau perlintasan dan transportasi laut yang telah ada; f. meningkatkan potensi sumber daya energi dan mineral yang terdapat di sepanjang pantai dengan bertumpu pada daya dukung dan daya tampung lingkungan; g. mengembangkan potensi wisata bahari dan mengimplementasikan rencana dalam bidang pariwisata yang telah disusun; h. mengembangkan kawasan bahari terpadu sebagai upaya untuk mendukung permintaan pasar produk perikanan dan kelautan; nelayan, i. mengoptimalkan potensi lahan untuk budidaya tambak dan garam; J. mengembangkan pembangunan jaJur pipa gas dan jaJur optik seluler di perairan laut dengan memperhatikan aspek ekologi dan kebijakan terkait; dan k. meningkatkan dan mengembangkan potensi sumber daya energi sebagai sumber energi aJternatif maupun sumber energi terbarukan. BABV RENCANA ALOKASI RUANG
Koreksi Anda