Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2018-2038

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, Daerah MENETAPKAN kebijakan peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat dan stakeholder lainnya untuk berpartisipasi dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. (2) Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan upaya pemberdayaan masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; b. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam aktivitas pembangunan dan pengembangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; c. meningkatkan kearifan lokal dan pelestarian tradisi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; d. meningkatkan pengetahuan dan kemampuan masyarakat pesisir dalam berorganisasi dan penggunaan teknologi; e. meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana sosial di lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil; dan f. meningkatkan pendampingan dan dukungan terhadap masyarakat dalam menjalankan program-program pengembangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Koreksi Anda