Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2018-2038
Teks Saat Ini
Rekomendasi perlunya dilakukan revisi terhadap RZWP-3-K Daerah dilakukan apabila:
a. terjadi perubahan kebijakan nasional yang mempengaruhi RZWP-3-K Daerah;
b. terdapat dinamika pembangunan nasional yang menuntut perlunya revisi RZWP-3-K Daerah; dan/atau
c. terdapat dinamika pembangunan Daerah berdasarkan perencanaan pembangunan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABIV TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI RENCANA ZONASJ WJLAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Koreksi Anda
