Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. Pajak; b. Retribusi; c. Pemungutan Pajak dan Retribusi; d. Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan Atau Penundaan Pembayaran Atas Pokok Pajak/Retribusi dan/atau Sanksinya; e. Pemeriksaan Pajak dan Retribusi; f. Kerahasiaan Data Wajib Pajak dan Wajib Retribusi; g. Sistem Informasi Pajak dan Retribusi Terintegrasi; h. Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi; i. Kelembagaan; j. Sinergitas Pemungutan Pajak dan Retribusi; k. Pembinaan dan Pengawasan; l. Ketentuan Lain-Lain.
Koreksi Anda