Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Pajak;
b. Retribusi;
c. Pemungutan Pajak dan Retribusi;
d. Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan Atau Penundaan Pembayaran Atas Pokok Pajak/Retribusi dan/atau Sanksinya;
e. Pemeriksaan Pajak dan Retribusi;
f. Kerahasiaan Data Wajib Pajak dan Wajib Retribusi;
g. Sistem Informasi Pajak dan Retribusi Terintegrasi;
h. Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi;
i. Kelembagaan;
j. Sinergitas Pemungutan Pajak dan Retribusi;
k. Pembinaan dan Pengawasan;
l. Ketentuan Lain-Lain.
Koreksi Anda
