Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pengaduan Pelaku Usaha terhadap pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal dilaksanakan melalui Perangkat Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
