Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Penanam Modal dapat memanfaatkan aset Daerah untuk usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penanaman modal yang akan memanfaatkan aset Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat rekomendasi dari Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
