Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Penanam Modal berkewajiban : a. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; b. melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan berupa kegiatan yang dapat menunjang program Pemerintah Daerah; c. membuat dan menyampaikan LKPM kepada instansi Pemerintah Pusat yang melaksanaan urusan bidang Penanaman Modal; d. menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha Penanaman Modal; e. meningkatkan kompetensi tenaga kerja Warga Negara INDONESIA melalui pelatihan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; f. mengutamakan tenaga kerja dari Daerah sekitar lokasi kegiatan usaha Penanaman Modal; g. menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja Warga Negara INDONESIA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi perusahaan yang memperkerjakan Tenaga Kerja Asing; h. mengalokasikan dana secara bertahap untuk pemulihan lokasi yang memenuhi standar kelayakan lingkungan hidup bagi perusahaan yang mengusahakan sumber daya alam yang tidak terbarukan, yang pelaksanaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan i. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda