Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Setiap Penanam Modal berkewajiban :
a. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
b. melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan berupa kegiatan yang dapat menunjang program Pemerintah Daerah;
c. membuat dan menyampaikan LKPM kepada instansi Pemerintah Pusat yang melaksanaan urusan bidang Penanaman Modal;
d. menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha Penanaman Modal;
e. meningkatkan kompetensi tenaga kerja Warga Negara INDONESIA melalui pelatihan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
f. mengutamakan tenaga kerja dari Daerah sekitar lokasi kegiatan usaha Penanaman Modal;
g. menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja Warga Negara INDONESIA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi perusahaan yang memperkerjakan Tenaga Kerja Asing;
h. mengalokasikan dana secara bertahap untuk pemulihan lokasi yang memenuhi standar kelayakan lingkungan hidup bagi perusahaan yang mengusahakan sumber daya alam yang tidak terbarukan, yang pelaksanaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
i. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
