Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Penanam Modal berhak mendapat : a. kepastian hak, kepastian hukum dan perlindungan; b. informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankannya; c. pelayanan Penanaman Modal; dan d. fasilitas/insentif dan kemudahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda