Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali bidang usaha :
a. yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal; atau
b. untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Bidang usaha terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bidang usaha yang bersifat komersil.
Koreksi Anda
