Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Pelayanan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi :
a. Penanaman Modal yang ruang lingkupnya lintas Daerah Kabupaten/Kota; dan
b. Penanaman Modal yang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan yang menjadi kewenangan Daerah.
Koreksi Anda
