Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi : a. Penanaman Modal yang ruang lingkupnya lintas Daerah Kabupaten/Kota; dan b. Penanaman Modal yang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan yang menjadi kewenangan Daerah.
Koreksi Anda