Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d dilaksanakan oleh Dinas atas kegiatan usaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah yaitu : a. PMDN yang ruang lingkup kegiatan lintas Daerah Kabupaten/Kota; dan b. PMDN yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda