Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Promosi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilaksanakan melalui Promosi Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
(2) Pelaksanaan Promosi Penanaman Modal dapat dilaksanakan oleh Perangkat Daerah secara mandiri, atau bekerjasama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah Lain, Pemerintah Kabupaten/Kota atau Bermitra dengan Lembaga Non Pemerintah.
(3) Pelaksanaan Promosi Penanaman Modal dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara promosi Penanaman Modal di Daerah diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
