Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan iklim Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan dengan : a. penetapan pemberian fasilitasi/insentif di bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah; dan b. pembuatan Peta Potensi Investasi Daerah. (2) Pelaksanaan pengembangan iklim Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Perangkat Daerah secara mandiri atau bekerjasama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah lain, Pemerintah Kabupaten/Kota, Akademisi atau Lembaga Non Pemerintah. (3) Pelaksanaan pengembangan iklim Penanaman Modal dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembangan iklim Penanaman Modal di Daerah diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda