Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewenangan bidang Penanaman Modal Daerah meliputi : a. pengembangan iklim Penanaman Modal; b. promosi Penanaman Modal; c. pelayanan Penanaman Modal; d. pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal; e. data dan sistem informasi Penanaman Modal; dan f. penyebarluasan, pendidikan dan pelatihan Penanaman Modal.
Koreksi Anda