Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini disusun dalam 1 (satu) Peraturan Gubernur dan ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Koreksi Anda
